Minggu, 30 Oktober 2016

ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL

ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL.


ETIKA adalah tingkah laku atau kebiasaan. Pada saat kita menggunakan sosial media, tentunya harus ada etika-etika di dalam nya, apa saja yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Apa saja sih yang boleh dilakukan di sosial media ?

1. Menjadi diri sendiri.
2. Menyebarkan hal-hal positif.
3. Menjadi motivator untuk orang lain.
4. Mendokumentasikan hidup asal tidak berlebihan.

Dan apa saja yang tidak boleh dilakukan di sosial media ?
1. Mengumbar informasi yang bersifat pribadi.
2. Menyebarkan SARA dan pornografi.
3. Mengambil data orang lain.
4. Berbohong.
5. Menipu.
6. Bullying.
7. Mencemarkan nama baik seseorang.
8. Menampilkan foto orang lain.
9. Berkata kasar.





MULTIMEDIA HUKUM

Multimedia Hukum

Multimedia adalah gabungan dari dua kata, yaitu Multi dan Media. Multi itu berarti banyak dan Media adalah perantara, dan Multimedia adalah gabungan dari unsur-unsur yaitu teks, gambar, suara, video. 

Hukum adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

jadi Multimedia Hukum adalah aturan-aturan dalam penggunaan komputer untuk menyajikan teks, gambar, suara, video.

Kita sebagai pengguna aktif barang elektronik khusus nya komputer perlu adanya aturan-aturan dalam menjalankan nya atau dalam praktek nya. Sehingga terhindar dari kejahatan-kejahatan yang tidak di inginkan. Jika tidak ada Multimedia Hukum, tentunya banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang berasal dari duina maya, karena dalam dunia maya, seseorang dengan gampang nya mengambil data apapun.

Apa aja sih yang di ajarin Multimedia Hukum?

Di Multimedia Hukum kita di ajarkan bagaimana untuk menjadi pengguna sosial media yang baik, tidak menyalahi aturan, tidak melanggar UU ITE, apa saja yang boleh dan tidak dilakukan di sosial media. Agar tidak terjadinya tindak kejahatan dalam sosial media.